medianewscenter.co.id
Pesawaran Lampung- Lagi dan lagi proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran, diduga dikerjakan asal jadi dan itu yang terjadi di proyek pembangun di SDN 41 Negeri Katon, proyek tersebut membangun sanitasi dan toilet.
Terpantau oleh media, pembangunan tersebut banyak dari pekerjanya tidak menggunakan helm proyek dan tidak terpasangnya plang proyek, yang mana plang proyek ini adalah salah satu bentuk keterbukaan publik, Rabu 06/09/23.
Yang mana papan kegiatan proyek, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan pegadaan Barang/jasa pemerintah.
Dimana papan nama proyek harus dibuat sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat publik.
Selain itu terpantau juga oleh media, besi yang mereka gunakan banyak yang menggunakan besi ukuran 8, dan hal yang paling fatal adalah lubang galian pondasi untuk bangunan tersebut, kedalamannya hanya 10 centi meter saja, yang seharusnya kedalaman lubang pondasi 50-60 centi meter saja, tentunya ini sangat Membahayakan.
Dari keterangan salah satu pekerja, ” saya tidak tahu mas mengenai pekerjaan ini milik siapa, yang saya tahu bangunan sanitasi toilet ini dari Pemda, yang menyuruh saya kerja namanya Supri dari desa Kalirejo kecamatan Negeri Katon sini bang, untuk galian lubang pondasinya saya rasa sudah cukup kuat dan saya bekerja sudah sesuai arahan dari Supri”terangnya.
Lanjutnya lagi, Saya bekerja tidak menggunakan gambar tapi hanya mengikuti arahan saja, kalau papan proyek iya memang belum ada mas apa lagi masalah berapa anggarannya, mana saya tahu”ucapnya.
Tim PPWI
12 total views, 2 views today