• Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Minggu, September 24, 2023
  • Login
Media Online
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
Media News Center
No Result
View All Result

Oknum Ketua Forum PKBM Pandeglangg Diduga Lakukan Pungli dalih pengamanan Polda Banten.

REDAKSI MNC.CO.ID by REDAKSI MNC.CO.ID
Mei 20, 2023
in Banten
0
Oknum Ketua Forum PKBM Pandeglangg Diduga Lakukan Pungli dalih pengamanan Polda Banten.

Pandeglang—Menindak lanjuti terkait pemberitaan yang diduga melakukan pungli oleh (L) oknum ketua Forum PKBM di Kabupaten Pandeglang serta salah satu rekanya(E) dengan mencatut salah satu nama oknum Polda Banten dengan alasan untuk pengamanan forum,serta mengadakan musyawarah terhadap beberapa pengurus yang terbukti telah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum ketu forum tersebut.Jumat(19/05/2023).

Hasil penelusuran kami Tim JPP Pusat yang mencari informasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta narasumber yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan pungli terhadap beberapa penngurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang,dan apa yang kami dapat dilapangan sesuai fakta dapat dipertanggung jawabkan sesuai berita yang telah tayang sebelumnya.

Sampai saat ini pun tim investigasi tetap turun dan kali ini langsung ketua kordinator nasional yang langsung turun kelapangan untuk konfirmasi ke beberapa narasumber dan ternyata benar bahwa adanya penarikan dana dari pengurus Lembaga PKBM dan ternyata ada sekitar 13 pengurus lembaga PKBM yang di pungut biaya dari 40 Lembaga PKBM yang ada diKabupaten Pandeglang.

Sebelumnya salah satu tim pernah menghubungi dua oknum(L) dan (E) yang diduga keras talah bekerja sama melakukan pungli, sampai beberpa kali melalui whatsapp tidak diangkat atau balasan ,dengan adanya berita tersebut oknum dan rekanya gelisah dan akhirnya pada hari jumat oknum ketua PKBM mengumpulkan ke 13 pengurus lembaga PKBM yang telah terbukti memberikan sejumlah uang sesuai data dan bukti lainya.

Ternyata maksud dan tujuan oknum ketua PKBM mengundang beberapa pengurus yang terbukti pernah dimintai sejumlah uang ,untuk diminta membuat surat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dana yang diduga pungli untuk biaya suatu acara di forum PKBM,dan undangan tersebut hanya dihadiri beberpa orang pengusrus lembaga PKBM.

Dengan adanya surat pernyataan kedua untuk penyanggahan atau penolakan adanya dugaan pungli yang di l;akukan oleh oknum ketua PKBM di Kabupaten Pandeglang dan rekan ,ini jelas memberikan keterangan palsu atau pembohongan public yang melanggar hukum yang mana telah diatur dalam pasal 291 UU-1/2023 ,jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Lanjut berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,pengertian tentang pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri,swata atau penyelenggaraan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memeksa seseorang memberikan sesuatu ,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan ,untuk memberikan sesuatu barang ,yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain ,atau memberikan hutang maupun menghapus piutang ,diancam karena pemerasan ,dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dan setelah mendapatkan bukti bukti tambahan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan kami Tim JPP dan rekan lembaga pendukung,datang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas laporan kami serta barang bukti tambahan yang di dapat dari narasumber terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ( L ) oknum ketua PKBM Kabupaten Pandeglang dan rekan( E ) kepada beberapa pengurus PKBM,agar diadakanya pemanggilan terhadap oknum ketua L dan rekan E untuk dilakukan pemeriksaan terkait ini, serta beberapa pengurus PKBM yang telah membuat pernyataan palsu yang di buat oleh oknum ketua PKBM,dan yang mana telah mencatut nama oknum APH yang secara tidak langsunng mencemarkan nama baik Polda Banten atau institusi Polri

 58 total views,  2 views today

ADVERTISEMENT
Previous Post

*Pererat Silahturahmi, Polsek Pantai Timur Gelar Acara Jumat Curhat*

Next Post

Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik

REDAKSI MNC.CO.ID

REDAKSI MNC.CO.ID

Next Post
Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik

Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Srikandi Dermawan Pesawaran , Mengunjungi Dan Memberikan Bantuan Kepada Satu Keluarga Yang Kurang Mampu

Srikandi Dermawan Pesawaran , Mengunjungi Dan Memberikan Bantuan Kepada Satu Keluarga Yang Kurang Mampu

September 23, 2023
Warga Desa Kubu Batu Tagih Janji Kejari  dan Inspektorat Pesawaran

Warga Desa Kubu Batu Tagih Janji Kejari dan Inspektorat Pesawaran

September 23, 2023
Sengketa Lahan di Lampung Tengah Picu Bentrok Warga dan Aparat

Sengketa Lahan di Lampung Tengah Picu Bentrok Warga dan Aparat

September 23, 2023

BERITA TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT

Media Online medianewscenter.co.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publikdan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah ,swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan ,foto dan video .

Informasi Umum

  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Aceh utara
  • Advertorial
  • Air Naningan
  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Bekasi
  • Blambangan
  • Bogor
  • Bojonegoro
  • Cilegon
  • Cirebon
  • Daerah
  • Depok
  • Gowa
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Karawang
  • Kasemen
  • Kayuagung
  • Kemu
  • Kendari
  • Kesenian
  • kota / kabupaten
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Linggau
  • Manado
  • Maroko
  • Medan
  • Menggala
  • Merak Banten
  • Mesuji
  • Minahasa
  • Mukomuko
  • Nasional
  • Ogan Ilir
  • Oki
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Papua
  • Papua Barat
  • Pariwara Usaha
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir barat
  • Pringsewu
  • Pulau Panggung
  • Purwakarta
  • RIAU
  • Sekayu
  • Serang
  • Sidoarjo
  • Sragen
  • Sukabumi
  • sulawesi utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Sumsel
  • Sungai Lilin
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Tanggamus
  • Tapanuli utara
  • Tarutung
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Tulang Bawang Tuba
  • Ulu Belu
  • Uncategorized
  • Waykanan
  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In