• Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, Maret 20, 2023
  • Login
Media Online
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
Media News Center
No Result
View All Result

MR Oknum Pejabat ASN OKU Selatan dijatuhi Vonis Lima Bulan Penjara 

REDAKSI MNC.CO.ID by REDAKSI MNC.CO.ID
Maret 7, 2023
in Internasional
0
MR Oknum Pejabat ASN OKU Selatan dijatuhi Vonis Lima Bulan Penjara 

BANYUASIN – MR oknum pejabat ASN OKU Selatan dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Selasa (7/3).

Setelah MR digrebek di kamar hotel bersama NS istri orang di di kawasan Jakabaring Banyuasin beberapa waktu lalu.

“Dijatuhi vonis lima bulan, ” kata Ketua Majelis Hakim Syarifa Yana. Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah untuk menerima, menolak atau pikir pikir atas vonis itu.

“Pikir pikir, ” kata MR.

Tidak hanya MR, NS juga dijatuhi vonis selama lima bulan penjara. Pembacaan vonis itu terpisah dengan MR, dengan ketua majelis dan anggota Majelis yang sama.

Sama dengan MR, NS juga pikir pikir dengan vonis tersebut. Febriansyah Jaksa penuntut umum mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan terkait vonis tersebut.

“Kita konsultasi dengan pimpinan” tukasnya.

Sementara itu Sudarmono berharap tidak hanya pada vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Tapi ia juga berharap terhadap status ASN keduanya untuk dapat dipecat, karena telah mencoreng nama baik kedua institusi.

“Dipecat sebagai ASN, karena coreng nama institusi pemerintah, ” katanya. Diketahui,

Oknum pejabat PNS tersebut bertugas di Inspektorat OKU Selatan berinisial MR (44) digerebek Y yang merupakan suami dari NS (41). Y bersama anggota kepolisian, menggerebek NS yang tidak lain istrinya sendiri sedang berbuat asusila dengan MR di dalam kamar hotel.

Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan MR dan NS di kamar hotel berbintang ini, sudah dilaporkan korban Y yang tidak lain suami dari NS ke polisi. (qda)

 12 total views,  2 views today

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pencuri dan Penadah Handphone di Ulu Belu Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Next Post

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

REDAKSI MNC.CO.ID

REDAKSI MNC.CO.ID

Next Post
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Maret 17, 2023
Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Maret 8, 2023
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Maret 7, 2023

BERITA TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT

Media Online medianewscenter.co.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publikdan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah ,swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan ,foto dan video .

Informasi Umum

  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Aceh utara
  • Advertorial
  • Air Naningan
  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Bekasi
  • Bogor
  • Bojonegoro
  • Cilegon
  • Cirebon
  • Depok
  • Gowa
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Karawang
  • Kayuagung
  • Kemu
  • Kesenian
  • kota / kabupaten
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Linggau
  • Manado
  • Maroko
  • Medan
  • Menggala
  • Merak Banten
  • Mesuji
  • Nasional
  • Ogan Ilir
  • Oki
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Papua
  • Papua Barat
  • Pariwara Usaha
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir barat
  • Pringsewu
  • Pulau Panggung
  • RIAU
  • Sekayu
  • Serang
  • Sidoarjo
  • Sragen
  • Sukabumi
  • sulawesi utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Sumsel
  • Sungai Lilin
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Tanggamus
  • Tapanuli utara
  • Tarutung
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Tulang Bawang Tuba
  • Ulu Belu
  • Uncategorized
  • Waykanan
  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In