• Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, Maret 20, 2023
  • Login
Media Online
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
Media News Center
No Result
View All Result

Terkait Kasus Pencabulan IRT di Way Kanan, Ini Klarifikasi Polres Way Kanan

REDAKSI MNC.CO.ID by REDAKSI MNC.CO.ID
September 5, 2022
in Nasional
0
Terkait Kasus Pencabulan IRT di Way Kanan, Ini Klarifikasi Polres Way Kanan

Way Kanan,Medianewcenter.co.id, Lampung – Kasat Reskrim Polres Way Kanan memberikan klarifikasi terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang dipublikasikan ratusan media, Minggu, 4 September 2022. Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Provinsi Lampung, dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022,” jelas Andre Try Putra dalam release resminya yang dikirim ke media ini, Minggu, 4 September 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada saat yang sama menjelaskan lebih lanjut kepada pers terkait kasus perkara cabul terhadap seorang IRT berinisial RH (35) tersebut.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban Pencabulan di Way Kanan Minta Keadilan (https://pewarta-indonesia.com/2022/09/surat-terbuka-untuk-kapolda-lampung-korban-pencabulan-di-way-kanan-minta-keadilan/)

“Menanggapi hal tersebut, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, dalam ini Polres Way Kanan, didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut,” lanjut Andre.

Kedua, katanya, terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu, korban memberikan keterangan yang berubah-ubah alias tidak konsisten. Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum, ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022.

“Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana, kasus itu telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi,” ungkap Kasat Reskrim Andre.

Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.

“Hasilnya, menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa, dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan,” imbuh Andre lagi.

Keempat, tambahnya, dari hasil penyelidikan atas kasus tersebut, polisi berkesimpulan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa itu. “Penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana,” tutup Andre Try Putra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, berharap agar pihak Polres Way Kanan segera memberi kepastian hukum kepada korban dan keluarganya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). “Dalam perkara yang dianggap tidak cukup bukti dan tidak dapat dilanjutkan, sudah semestinya Polres mengeluarkan SP3 ya. Dengan demikian ada kepastian hukum bagi pelapor atau korban RH beserta keluarganya, juga bagi siterlapor. Jangan digantung kasusnya, yang akhirnya menimbulkan isu liar di masyarakat,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (JLO/Red)

 145 total views,  2 views today

ADVERTISEMENT
Previous Post

KUR Usaha Mikro Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat

Next Post

Pelaku Pembunuhan Di Desa Lae Nuaha Kabupaten Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

REDAKSI MNC.CO.ID

REDAKSI MNC.CO.ID

Next Post
Pelaku Pembunuhan Di Desa Lae Nuaha Kabupaten Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Pelaku Pembunuhan Di Desa Lae Nuaha Kabupaten Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Maret 17, 2023
Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Maret 8, 2023
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Maret 7, 2023

BERITA TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT

Media Online medianewscenter.co.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publikdan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah ,swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan ,foto dan video .

Informasi Umum

  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Aceh utara
  • Advertorial
  • Air Naningan
  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Bekasi
  • Bogor
  • Bojonegoro
  • Cilegon
  • Cirebon
  • Depok
  • Gowa
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Karawang
  • Kayuagung
  • Kemu
  • Kesenian
  • kota / kabupaten
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Linggau
  • Manado
  • Maroko
  • Medan
  • Menggala
  • Merak Banten
  • Mesuji
  • Nasional
  • Ogan Ilir
  • Oki
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Papua
  • Papua Barat
  • Pariwara Usaha
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir barat
  • Pringsewu
  • Pulau Panggung
  • RIAU
  • Sekayu
  • Serang
  • Sidoarjo
  • Sragen
  • Sukabumi
  • sulawesi utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Sumsel
  • Sungai Lilin
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Tanggamus
  • Tapanuli utara
  • Tarutung
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Tulang Bawang Tuba
  • Ulu Belu
  • Uncategorized
  • Waykanan
  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In