LAMPUNG BARAT, MNC.CO.ID
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah tiri Jum’at (26/08/2022).
Setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan-Nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan pelaku 1 pelaku terduga YN (43) Warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri, SH. MH., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., menjelaskan. Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Korban mencerita kejadian tersebut sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku setelah melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban dan mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatanya tersebut kepada siapapun karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43) alamat Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
“Kemudian bibik korban memanggil suaminya, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupten Lampung Barat, Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg.bogor kelurahan pajar bulan kec way tenong kab.lambar pada awal bulan september 2020, sekira jam 14.00 wib Dan yang terakhir pada tanggal 15 Juni 2022,sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumahNya di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong,” Jelas Kapolsek.
“Setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata Jangan Cerita Dengan Siapapun,Jika Cerita Akan Saya Ceraikan Ibumu”. Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam kec.way tenong kab lambar dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya,”Lanjutnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi, S.H., pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Pekon mutar alam, kec way tenong, Kabupaten Lampung Barat. Kemudian dilakukan penangkapan dan saat introgasi pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencabulan di tempat yang berbeda sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), alamat pekon mutar alam Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku mengatakan dan mengakui perbuatanya bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan terhadap korban disaat Istrinya sedang tidak berada dirumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku mengancam kepada korban dengan kata-kata Jangan Cerita Dengan Siapapun,Jika Cerita Akan Saya Ceraikan Ibumu. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Sumber Jaya, untuk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lampung Barat guna proses Penyidikan, pungkasnya.
Sumber: Maliki Humas
Pewarta: Adung