LAMBAR MNC, CO.ID
Lampung Barat, Rabu 13/07/2022 Peroyek Rehabilitasi/perbaikan Check Dam Waras Jaya yang berlokasi di Pemangku Waras Jaya, Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, melalui Dinas (PUPR) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat, untuk menampung debit air yang sangat besar apa bila musim penghujan lalu di salurkan melalui saluran irigasi untuk mengairi sawah dan kolam warga dan kebutuhan lain nya bagi masyarakat. Terkesan pelaksanaan pekerjaannya asal jadi.
Pasalnya, Proyek pembangunan Check Dam yang di kelola oleh CV. ZHIRAN PUTRA MANGGALA besar anggaran mencapai Rp. 354.000.000., (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta) dengan pajang Gorong-gorong 23 Meter lebih kurang, diameter lingkaran 45 cm dan ketinggian tanah untuk meminum sekitar 8 meter di duga tidak sesuai dengan spek. bahkan pekerjaan gorong – gorong check Dam saat tim awak madia meninjau ke titik lokasi pekerjaan, ditambah diduga kuat terlihat tidak sesuai rencana pelaksanaan kegiatan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Parahnya lagi, ketika tim media ini menghubungi pihak pemborong melalui via WhatsApp pribadinya Dedy H menegaskan, Jangan tergur saya,! tegur langsung Pihak PU Pemerintah, “Tegasnya selasa, (12/07/2022).
Apalagi, JN dan AL selaku masyarakat Pekon Cipta Waras yang enggan di sebutkan namanya, mengeluhkan pekerjaan bangunan check dam untuk pemasangan Gorong-gorong tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.
Ditambah lagi ada penimbun tanah yang sangat banyak jadi untuk kekuatannya bangunan kurang menjamin kualitasnya, yang kami takutkan bangunan ini tidak bertahan lama jebol mas. Apa lagi dalam keadaan sekarang yang di takutkan berdampak buruk bila seandainya tidak sesuai. Saluran ini kan sangat di butuhkan untuk petani sawah, dan kolam perikanan. Kalo seandainya jebolkan malah menibulkan kerugian bagi masyarakat di sekitarnya,” Keluh kesah Warga.
Lanjutnya, Sebenarnya kami merasa senang sebagai masyarakat dengan adanya bangunan atau perbaikan Chek Dam dari Pemerintah ini, tapi kami teramat menyesalkan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang di kelola oleh CV ZHIRAN PUTRA MENGGALA yang terkesan asal asalan yang tanpa memikirkan kualitas bangunan, dan itu juga seabagai akses jalan lingkar dan jalan pertanian yang di gunakan oleh masyarakat sekitar tambahnya.
Dalam hal ini, di harapkan kepada instansi terkait Seperti Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor), Kejaksaan Negeri Liwa, dan Inspektorat khususnya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat agar segera meninjau ulang lokasi Proyek yang di keluhkan oleh masyarakat setempat.
Sumber Hendri
Pewarta: Adung