PESAWARAN, MNC.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melaksana kan Rapat Paripurna Bersama dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah ,Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna yang di gelar bersama Di Ruang sidang DPRD, kabupaten pesawaran Tersebut yang Di hadiri Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P, – Ketua DPRD dan wakil, ketua DPRD dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, beserta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Plh ,Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran dan para Asisten Kepala OPD, dan tokoh Masyarakat kabupaten pesawaran tokoh Agama, tokoh Adat Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutan nya bupati pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan hasil pelaksanaan dan pertanggung jawaban, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten pesawaran tahun 2021 membutuhkan rekomendasi DPRD Kabupaten pesawaran .
“Saya sangat menyadari, bahwa pelaksanaan, APBD Tahun Anggaran 2021 belum memenuhi kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat, Pembangunan yang sudah sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan dengan skala prioritas pembangunan. Penentuan skala prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah ujar Dendi. Jum,at (1/7/2022).
Selain itu, “saya menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi bersama dewan perwakilan rakyat DPRD kabupaten pesawaran. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan pertanggung jawaban (APBD pada masa-masa yang akan datang .
Bupati Pesawaran juga menerangkan, hasil pendapat dan pengeluaran Belanja yang terealisasi di APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut.
untuk “pendapatan terealisasi sebesar Rp 1,236 Trilyun, dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp 1,230 Trilyun dan Di sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,948 Milyar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Milyar, Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 8,948 Milyar papar nya.
“Dan, Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini Berdasar kan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No/ 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah, tutup nya.
pewarta : Endar Wijaya.