PESAWARAN, MNC.CO.ID
Tim tekab 308 Polsek kedongdong polres pesawaran mengaman kan terduga pelaku yang membawa narkoba jenis GB sabu,di desa Cimanuk kecamatan way lima kabupaten pesawaran pada hari Senin 30 Mei 2022 jam 16.30 wib .
pada saat anggota tekab 308 laksanakan giat patroli di wilayah hukum Polsek kedongdong anggota mencurigai pengendara yang berboncengan membawa motor vario warna putih di jalan raya desa Cimanuk kecamatan way lima ,saat di berhetikan anggota tekab 308 Polsek kedongdong salah satu yang di bonceng kabur melarikan diri ,kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara tersebut .
dan di saat di lakukan penggeledahan di temukan satu bungkus dalam plsatik klip putih dalam saku celana pengendara roda dua tersebut yang di duga narkoba jenis shabu.ada pun identitas tersanggka yang membawa narkoba jenis sabu tersebut , RIFKY DIANSYAH bin JATI ALFATAH
Umur 31 Tahun
kedondong, 28 April 1989
Pekerjaan Belum bekerja
alamat Desa Pasar baru, kecamatan kedondong kabupaten Pesawaran.
dan menurut keterangan tersangka yang di aman kan anggota tekab Polsek kedondong ,rekan yang melarikan diri saat kejadian inisial FR,ada pun barang bukti yang di aman kan Satu unit motor jenis Vario putih.satu klip bening narkoba jenis sabu.satu bungkus rokok kartel, dan uang lima belas ribu rupiah.
dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut satres tekab 308 berkordinasi dan melimpah kan tersangka dan barang bukti ,ke satres narkoba polres pesawaran.
pewarta : Endar wijaya