• Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, September 25, 2023
  • Login
Media Online
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
Media News Center
No Result
View All Result

*Diduga Terima Pelimpahan Berkas Serampangan, PH Wilson Lalengke Akan Laporkan Kejari Lampung Timur ke Komisi Kejaksaan*

REDAKSI MNC.CO.ID by REDAKSI MNC.CO.ID
Mei 25, 2022
in Jakarta
0
*Diduga Terima Pelimpahan Berkas Serampangan, PH Wilson Lalengke Akan Laporkan Kejari Lampung Timur ke Komisi Kejaksaan*

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur diduga kuat telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerimaan pelimpahan berkas perkara dugaan perobohan papan bunga dari Polres Lampung Timur hingga menyatakan lengkap P21. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berlangsung dengan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi fakta dan saksi korban, hampir seluruh keterangan mereka di pengadilan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, kepada media ini, Rabu, 25 Mei 2022. “Kami sangat menyayangkan sekaligus kecewa terhadap pihak Kejari Lampung Timur yang terkesan bekerja asal-asalan, serampangan, dan tidak profesional. Semestinya, sebagai aparat penegak hukum yang dibiayai dengan uang rakyat, para jaksa yang diberi kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan, mereka harus memastikan dengan seyakin-yakinnya bahwa berkas perkara yang mereka terima dari pihak penyidik Polres benar-benar valid, lengkap, sesuai fakta lapangan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu penuh rasa prihatin.

Sebenarnya jika Kejaksaan mau bekerja dengan benar, lanjut Daniel Minggu, tidaklah sulit menduga bahwa keterangan di BAP para saksi dan atau tersangka merupakan kesaksian yang janggal, dibuat-buat, tidak singkron satu dengan lainnya. “Kebohongan itu mudah dideteksi jika para jaksa di Kejari Lampung Timur yang memeriksa berkas BAP Wilson Lalengke dan kawan-kawan itu bekerja dengan benar. Dari sisi hari, tanggal, dan jam pemeriksaan saja sudah terlihat adanya rekayasa berkas pemeriksaan. Bagaimana mungkin seorang penyidik bisa memeriksa dua orang, bertatap muka secara langsung, di dua tempat berbeda (di Mapolda Lampung dan di Mapolres Lampung Timur – red) yang berjarak 87 kilometer, pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis, emang penyidik itu siluman yang bisa menggandakan diri? Ngawur itu BAP-nya. Dalam hal-hal kecil seperti itu saja tidak bisa jujur, bagaimana mungkin kita bisa berharap ada kejujuran dalam sebuah BAP?” papar advokat senior yang tinggal di Jakarta ini mempertanyakan profesionalitas aparat Kejari Lampung Timur.

Daniel Minggu terlihat sangat sedih melihat kinerja Kejari Lampung Timur yang menangani kasus yang menimpa Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Menurutnya, Kejari punya waktu cukup panjang untuk memeriksa dan meneliti sebuah berkas perkara yang diterimanya dari pihak kepolisian.

“Kejaksaan diberikan waktu oleh KUHAP selama 20 hari untuk memeriksa dan meneliti dengan cermat sebuah berkas perkara dari penyidik. Jika memang sudah benar keterangan yang ada dalam BAP, singkron antara informasi yang satu dengan lainnya, juga terdapat alat bukti yang kuat, valid, dan telah melalui proses verifikasi, dan seterusnya, barulah Kejaksaan boleh menyatakan sebuah berkas perkara lengkap P21. Jika belum, ya harus dikembalikan alias P19. Jangan seperti yang terjadi di kasus Pak Wilson Lalengke, dan kawan-kawan ini. Beliau-beliau itu manusia loh, tidak bisa sembarangan saja mengambil hak asasi mereka, ditahan dan disidangkan hanya dengan berkas hasil rekayasa pihak penyidik. Itu sebuah kezaliman namanya,” tambah Daniel Minggu.

Advokat kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan, itu juga menilai JPU sangat-sangatlah ceroboh untuk tidak mau dibilang amat sadis. “Pasal yang didakwakan dalam perkara sederhana ini menerapkan Pasal 170 KUHP. Masa’ iya sih, hanya dengan merebahkan satu papan karangan bunga, yang terbukti hanya terjadi kerusakan sangat kecil dan tidak berarti, didakwakan Pasal 170 KUHP, seakan-akan telah terjadi kekacauan massal dan menimbulkan kerusakan parah atas papan bunga itu sehingga tidak bisa digunakan? Dapat diduga sepertinya JPU bersikap masa’ bodoh, tidak punya rasa kemanusian terhadap hak kemanusian terdakwa, dan tidak tahu esensi tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian, dan manfaat.
Bagaimana mungkin adil kalau sikap batin JPU sudah diduga didorong _mensrea_ atau niat tertentu dalam kasus ini?” cetus Daniel Minggu mempertanyakan tujuan JPU menerima berkas dari penyidik dan melanjutkan ke pengadilan tanpa analisa yang mendalam atas perkara tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Tim PH Advokat Ujang Kosasih, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan laporan untuk disampaikan secara resmi ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan keteledoran dan ketidakmampuan bekerja secara profesional para oknum JPU Kejari Lampung Timur yang menangani kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan. “Kita akan tunggu hingga semua saksi dari JPU disidangkan, selanjutnya nanti kita akan rekap semua kejanggalan dan keterangan yang bertentangan antara fakta persidangan dengan isi BAP. Berdasarkan temuan itu nanti, kita akan melaporkan para Jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas. JPU tidak boleh bekerja sembarangan, ini menyangkut nasib manusia, bukan benda mati. Hewan dan tumbuhan saja dilindungi hak-haknya, ini manusia, tokoh nasional, lulusan Lemhannas, sebuah lembaga pendidikan kepemimpinan nasional tertinggi di negara ini, masa’ diperlakukan serampangan saja seperti itu?” ujar advokat kelahiran Banten ini menyayangkan.

Sejalan dengan itu, kata Ujang Kosasih lagi, pihaknya segera bersurat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia agar memantau persidangan-persidangan perkara kliennya di PN Sukadana. “Dengan pemantauan dan pengawasan dari Komisi Yudisial, kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bersikap netral, profesional, dan adil sehingga bisa dihadirkan kebenaran faktual di persidangan demi mewujudkan keadilan yang bebas dari kepentingan pihak manapun,” jelas Ujang mengakhiri keterangannya. (TIM/Red)

 240 total views,  2 views today

ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhirnya Keinginan Warga Desa Cipadang yang Sudah Puluhan Tahun di Tunggu Tunggu Terwujud Juga

Next Post

*Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding*

REDAKSI MNC.CO.ID

REDAKSI MNC.CO.ID

Next Post
*Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding*

*Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Srikandi Dermawan Pesawaran , Mengunjungi Dan Memberikan Bantuan Kepada Satu Keluarga Yang Kurang Mampu

Srikandi Dermawan Pesawaran , Mengunjungi Dan Memberikan Bantuan Kepada Satu Keluarga Yang Kurang Mampu

September 23, 2023
Warga Desa Kubu Batu Tagih Janji Kejari  dan Inspektorat Pesawaran

Warga Desa Kubu Batu Tagih Janji Kejari dan Inspektorat Pesawaran

September 23, 2023
Sengketa Lahan di Lampung Tengah Picu Bentrok Warga dan Aparat

Sengketa Lahan di Lampung Tengah Picu Bentrok Warga dan Aparat

September 23, 2023

BERITA TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT

Media Online medianewscenter.co.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publikdan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah ,swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan ,foto dan video .

Informasi Umum

  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Aceh utara
  • Advertorial
  • Air Naningan
  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Bekasi
  • Blambangan
  • Bogor
  • Bojonegoro
  • Cilegon
  • Cirebon
  • Daerah
  • Depok
  • Gowa
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa barat
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Karawang
  • Kasemen
  • Kayuagung
  • Kemu
  • Kendari
  • Kesenian
  • kota / kabupaten
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Linggau
  • Manado
  • Maroko
  • Medan
  • Menggala
  • Merak Banten
  • Mesuji
  • Minahasa
  • Mukomuko
  • Nasional
  • Ogan Ilir
  • Oki
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Papua
  • Papua Barat
  • Pariwara Usaha
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir barat
  • Pringsewu
  • Pulau Panggung
  • Purwakarta
  • RIAU
  • Sekayu
  • Serang
  • Sidoarjo
  • Sragen
  • Sukabumi
  • sulawesi utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Sumsel
  • Sungai Lilin
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Tanggamus
  • Tapanuli utara
  • Tarutung
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Tulang Bawang Tuba
  • Ulu Belu
  • Uncategorized
  • Waykanan
  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In