PESAWARAN, MNC.CO.ID
Satres narkoba polres pesawaran berhasil mengaman kan ke tiga pelaku penyalah guna narkoba jenis shabu di desa way harong dan desa gedung dalom kecamatan way lima kabupaten pesawaran .berdasar kan laporan masarakat satres narkoba pesawaran,berhasil mengaman kan HR 52 tahun warga desa way harong di kediaman nya Hari Senin tanggal 16 Mei 2022, sekira pukul 18.30 Wib.
Dan saat satres narkoba polres pesawaran melakukan penggeledahan di kediaman tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah kotak Rokok
– 1 (satu) buah kaca Pirex
– 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi redmi 6 warna silver.ada pun pasal yang di langgar tersangka. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
pada saat di lakukan pengembangan oleh petugas,satres narkoba polres pesawaran berhasil mengamankan Sodara. Rd 19 tahun warga desa kota dalom kecamatan way lima kabupaten pesawaran .di pinggir jalan desa way harong kecamtan way lima kabupaten pesawaran.Hari Senin tanggal 16 Mei 2022, sekira pukul 19.00 Wib.
Dan di lakukan pengembangan berdasar kan keterangan sdr rd anggota satuan narkoba polres pesawaran berhasil meringkus HW 42 tahun warga desa gedung dalom kecamatan way lima. pemilik ,narkoba jenis shabu yang di antar kan tersangka inisial Rd tersebut.ada pun barang bukti yang berhasil di amankan petugas satres narkoba polres pesawaran,1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu
– 2 (dua) unit Handphone merek Samsung warna hitam
– 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
dan kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba telah di aman kan di Mapolres pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut demikian keterangan dari ,Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran
Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK.
pewarta : Endar wijaya
216 total views, 2 views today