LAMBAR, MNC.CO.ID
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu Bantuan Sosial Pemerintah yang berbentuk Sembako kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak oleh adanya Covid 19.
Diduga oknun pendamping BPNT atas nama Alfia menahan Bantuan sosial tersebut hanya karena Masyarakat tidak bisa menunjukan kartu Vaksin di Desa Gunung Terang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung. Kamis (12/05/2022)
Penahanan Bantuan BPNT tersebut di Alami oleh inisial (RN) Masyarakat Gunung Terang yang seharus nya hak yang dia dapat sudah bisa di ambil tapi di persulit karena harus menunjukan kartu vaksin.
Saat awak media mendatangi saudara inisial (RN), beliau mengeluhkan atas penahanan bantuan BPNT tersebut, padahal itu sudah jelas hak kami.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan pendamping itu, masa iya karena saya tidak bisa menunjukan kartu vaksin hak saya tidak di berikan pak.” Kata RN
“Bukan nya kalo vaksin itu tidak ada sangkut pautnya dengan bantuan, tapi kenapa hak saya tidak di berikan.” Ucap NR dengan rasa kecewa
Dari penahanan Hak masyarakat oleh pendamping tersebut sangat di sayangkan, karna semua kegiatan yang sifat nya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh di sangkut pautkan dengan persyaratan apapun. Apa lagi ini bantuan sosial untuk menyambung hidup tidak boleh di kaitkan dengan apapun juga.
Pewarta : Adung