WAYKANAN – Kantor DINAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( BAPEDDA ) Waykanan yang beralamat di Jl. Wedana Bandarsyah, Komplek Perkantoran, Km, 2, Belambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, Diduga telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.
Dugaan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor BAPEDDA Tersebut, Terciduk oleh kamera Tim Awak Media dan Tim Investigasi LP-KPK serta Tim Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah saat melintas di depan Kantor Bapedda pada hari Rabu (20/04/2022).
Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.
Dan Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, siapa yang telah melanggar UU tersebut akan dikenakan dengan Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan membuat Kepala Dinas BAPEDDA serta Stap dan Pegawainya miskin dan membuat susah atau merugikan Dinas BAPEDDA Waykanan, Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor.
Dalam hal ini, Yopi Zulkarnain selaku Ketua LP-KPK Kombab Waykanan bersama LSM lainnya dan beberapa Awak Media akan melaporkan segera pihak Dinas BAPEDDA Belambangan Umpu ke pihak yang berwenang, yang mana Dinas BAPEDDA Waykanan diduga dengan sengaja telah menghina Lambang Negara Indonesia.
“Diduga Dinas BAPEDDA Waykanan Belambangan Umpu kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. Sedangkan Dinas BAPEDDA itu punya Negara. Tetapi yang anehnya diduga dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih.” Kata Ketua LP-KPK yang didampingi oleh Bendahara Umum JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH (JPKP) yaitu Ibu Sutiah saat dikomfirmasi di kediamannya.
“Kalau Dinas Bapedda Waykanan tidak terbelikan Bendera Merah Putih, silahkan ngomong sama saya. Biar saya belikan Bendera Merah Putih tersebut.
“Kami dari Tim Investigasi LP-KPK dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan LSM lainnya serta beberapa Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Dinas BAPEDDA, yang diduga dengan berani-beraninya menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek dihalaman Kantor yang sudah jelas melanggar Undang-undang.”
“Kami dari Tim LP-KPK dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan LSM lainnya serta beberapa Awak Media akan segera melaporkan tindakan Dinas BAPEDDA Waykanan ini, yang kami duga dengan sengaja mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke Propinsi atau ke pusat sekalian.” Ujarnya
Masih di lanjutnya, “Kami berharap pihak yang berwenang supaya cepat di melakukan tindakan penangkapan dalam menangani dan harus serius dalam kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah. Ini malah menghina Lambang Negara.” Pungkasnya.
Reporter : TIM