• Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, Maret 20, 2023
  • Login
Media Online
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial
No Result
View All Result
Media News Center
No Result
View All Result

DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN DINAS BAPPEDA WAYKANAN MELANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2009

REDAKSI MNC.CO.ID by REDAKSI MNC.CO.ID
April 22, 2022
in Bandar Lampung, Headline, Hukum, Lampung
0
DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN DINAS BAPPEDA WAYKANAN MELANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2009

 

 

 

WAYKANAN – Kantor DINAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( BAPEDDA ) Waykanan yang beralamat di Jl. Wedana Bandarsyah, Komplek Perkantoran, Km, 2, Belambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, Diduga telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.

 

Dugaan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor BAPEDDA Tersebut, Terciduk oleh kamera Tim Awak Media dan Tim Investigasi LP-KPK serta Tim Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah saat melintas di depan Kantor Bapedda pada hari Rabu (20/04/2022).

 

Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.

 

Dan Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, siapa yang telah melanggar UU tersebut akan dikenakan dengan Hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Rp.

100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan membuat Kepala Dinas BAPEDDA serta Stap dan Pegawainya miskin dan membuat susah atau merugikan Dinas BAPEDDA Waykanan, Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor.

 

Dalam hal ini, Yopi Zulkarnain selaku Ketua LP-KPK Kombab Waykanan bersama LSM lainnya dan beberapa Awak Media akan melaporkan segera pihak Dinas BAPEDDA Belambangan Umpu ke pihak yang berwenang, yang mana Dinas BAPEDDA Waykanan diduga dengan sengaja telah menghina Lambang Negara Indonesia.

 

“Diduga Dinas BAPEDDA Waykanan Belambangan Umpu kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. Sedangkan Dinas BAPEDDA itu punya Negara. Tetapi yang anehnya diduga dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih.” Kata Ketua LP-KPK yang didampingi oleh Bendahara Umum JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH (JPKP) yaitu Ibu Sutiah saat dikomfirmasi di kediamannya.

 

“Kalau Dinas Bapedda Waykanan tidak terbelikan Bendera Merah Putih, silahkan ngomong sama saya. Biar saya belikan Bendera Merah Putih tersebut.

 

“Kami dari Tim Investigasi LP-KPK dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan LSM lainnya serta beberapa Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Dinas BAPEDDA, yang diduga dengan berani-beraninya menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek dihalaman Kantor yang sudah jelas melanggar Undang-undang.”

 

“Kami dari Tim LP-KPK dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan LSM lainnya serta beberapa Awak Media akan segera melaporkan tindakan Dinas BAPEDDA Waykanan ini, yang kami duga dengan sengaja mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke Propinsi atau ke pusat sekalian.” Ujarnya

 

Masih di lanjutnya, “Kami berharap pihak yang berwenang supaya cepat di melakukan tindakan penangkapan dalam menangani dan harus serius dalam kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah. Ini malah menghina Lambang Negara.” Pungkasnya.

 

Reporter : TIM

 180 total views,  2 views today

ADVERTISEMENT
Previous Post

DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN DINAS BAPPEDA WAYKANAN MELANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2009

Next Post

Inspektorat Tindak Lanjuti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PIP SMP Negri 19 Pesawaran

REDAKSI MNC.CO.ID

REDAKSI MNC.CO.ID

Next Post
Inspektorat Tindak Lanjuti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PIP SMP Negri 19 Pesawaran

Inspektorat Tindak Lanjuti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PIP SMP Negri 19 Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Yang Ke 26, Masyarakat Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon

Maret 17, 2023
Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Viral, Curhatan Guru di Lamteng yang Minta Bantuan Presiden dan Menteri Karena Dimutasi

Maret 8, 2023
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah di Ulu Belu

Maret 7, 2023

BERITA TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT

Media Online medianewscenter.co.id hadir sebagai bentuk peran serta pers dalam memenuhi hak publikdan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah ,swasta dan pihak yang berkompeten yang di sajikan dalam bentuk tulisan ,foto dan video .

Informasi Umum

  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

Kategori Berita

  • Aceh utara
  • Advertorial
  • Air Naningan
  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Bekasi
  • Bogor
  • Bojonegoro
  • Cilegon
  • Cirebon
  • Depok
  • Gowa
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa tengah
  • Jawa Timur
  • Karawang
  • Kayuagung
  • Kemu
  • Kesenian
  • kota / kabupaten
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Linggau
  • Manado
  • Maroko
  • Medan
  • Menggala
  • Merak Banten
  • Mesuji
  • Nasional
  • Ogan Ilir
  • Oki
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Papua
  • Papua Barat
  • Pariwara Usaha
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir barat
  • Pringsewu
  • Pulau Panggung
  • RIAU
  • Sekayu
  • Serang
  • Sidoarjo
  • Sragen
  • Sukabumi
  • sulawesi utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Sumsel
  • Sungai Lilin
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Tanggamus
  • Tapanuli utara
  • Tarutung
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Tulang Bawang Tuba
  • Ulu Belu
  • Uncategorized
  • Waykanan
  • Tentang Kami
  • BOX REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Lampung timur
  • Banten
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Pariwara Usaha
  • Advertorial

© 2021 Media News Center - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In