OGAN KOMERING ILIR, MNC.CO.ID
Pertamina telah resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Alasannya, karena perubahan status dari yang sebelumnya Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU) sekarang sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Meskipun adanya larangan tersebut, tetapi di SPBU 24.306.84 Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir masih melayani pembelian pakai jeriken.
di lokasi SPBU itu tampak seorang petugas tengah sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada puluhan pembeli yang menggunakan jeriken.
Saat dikonfirmasi kepada Pengawas SPBU 24.306.84, Budiman tidak membantah jika di SPBU tersebut melakukan pengisian terhadap sepeda motor, mobil dan pembeli yang membawa jerigen.
“Iya memang benar kami melayani pembelian pertalite dengan memakai derigen. Tetapi untuk solar tidak diperbolehkan,” ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis
Diceritakannya, sebelumnya para pengecer (penjual pertalite eceran) bisa membeli hingga sepuluh jeriken (ukuran 30 liter) per hari.
Akan tetapi sejak Jumat (1/4/2022) lalu pembelian dibatasi setiap pembeli hanya diperbolehkan membawa 3 jeriken saja.
“Khusus pedagang eceran hanya boleh mengisi 2 – 3 derigen. Tetapi untuk partai besar atau mobil modifikasi tidak lagi kami layani ungkapnya (Tarmizi bin H Ma’had Umar)