PESAWARAN, MNC.CO.ID
Sebagai Media yang berfungsi sebagai sosial kontrol pada setiap kebijakan dan program pemerintah, baik dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah.
Hal itu dilakukan, agar setiap kebijakan maupun program pemerintah, baik program pembangunan maupun program sosial kemasyarakatan berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.
Salah satu program pemerintah yang hingga saat ini masih berjalan yaitu program pembangunan infrastruktur maupun program lainnya yang diambil dari Dana Desa (DD), dimana Dana Desa tersebut bersumber dari APBN.
Tidak Terkecuali Desa Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang pada Tahun Anggaran 2019-2020-2021 yang mendapatkan kucuran Dana Desa.
Pada tahun 2021 sebesar Rp.1.070.963.000., Pada tahun 2020, mendapat kucuran dana sebesara Rp.1.085.205.000,Dan pada tahun 2019 mendapatkan kucuran dana sebesar Rp.1.234.481.000,Yang diduga penggunaannya tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis nya.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan awak Media News Center(MNC) belum lama ini, serta keterangan dari beberapa warga masyarakat yang minta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.
Dari hasil investigasi tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan diduga ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kades Lumbir Rejo, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pada tahun anggaran 2021 ada beberapa aitem yang diduga fiktif, mark up, dan manipulasi anggaran karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada.
Adapun rincian kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan RABnya dari Dana Desa tahun anggaran 2021 tersebut adalah:
1: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) sebesar Rp.28.200.000.
2: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan,Sebesar Rp.85.321.933.
3: Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, sebesar Rp.32.609.333.
4: Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan,sebesar Rp.5.000.000.
5: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,),Sebesar Rp.34.570.000.
6: Peningkatan kapasitas kepala Desa,sebesar Rp.10.000.000.
7: Pembinaan PKK,sebesar Rp.5.000.000.
8: Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga,sebesar Rp.4.750.000.
9: Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan,sebesar Rp.11.750.000.
10: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Sebesar Rp.22.500.000.
11: Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli,sebesar Rp.19.257.000.
12: Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)Sebesar Rp.21.066.667.
Sedangkan pada tahun anggaran 2020-Desa Lumbir Rejo kembali mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.085.205.000, yang diduga kembali dianggarkan dengan pekerjaan Fiktif, mark up, dan memanipulasi anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
1: Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa,Sebesar Rp.20.000.000.
2: Pembinaan PKK,Sebesar Rp.10.022.000.
3: Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga,Sebesar Rp.8.055.800.
4: Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa,Sebesar Rp.10.000.000.
5: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Sebesar Rp.23.400.000.
6:Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan **sebesar Rp.60.613.500
7: Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Sebesar Rp.17.080.000.
8:Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat,Sebesar Rp.10.000.000.
9: Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa,Sebesar Rp.19.200.000.
10: Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa,Sebesar Rp.20.000.000.
“Kades Lumbir Rejo disaat dimintai konfirmasi beliau selalu tidak ada di kantor desa, dan di hubungi via telpon seluler pun beliau tidak dapat merespon,beliau seperti menghindar dan terkesan tidak ingin di konfirmasi ” ungkap Endar Wijaya,Sehingga di terbitkan nya berita ini.
Menurut Endar Wijaya dugaan temuan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa tersebut akan segera di tindak lanjuti ke aparat penegak hukum/ ( APH ).
“Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut akan segera di tindak lanjuti, Insya Allah tanggal di bulan Februari 2022 ini kita akan memberikan tembusan kepada Kejaksaan dan Polda Lampung” kata Endar Wijaya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, ( /01/2022).
Endar Wijaya pun berharap Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti laporan itu nantinya, dengan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa Lumbir Rejo dari tahun 2019 hingga 2020-2021.
” Saya berharap APH segera menindaklanjuti laporan kami, dengan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa Lumbir Rejo dari tahun 2019-2020, hingga 2020-2021.
Endar Wijaya | Tim