MNC.CO.ID, PESAWARAN – Satres narkoba polres pesawaran berhasil mengaman kan penyalah guna narkoba jenis sabu di desa kota Jawa kecamatan way khilau kabupaten pesawaran Kamis pukul 15,00 wib.tgl, 20/1/2022. Berdasar kan laporan masarakat ada nya transaksi narkoba ,Satres narkoba yang di pimpin langsung KASAD nakoba AKP Junaidi langsung mengaman kan tersangka IP di pingir jalan desa kota Jawa kec way khilau.
berdasar kan dari keterangan tersangka,pada polisi .langsung bergerak cepat dan menangkap sdr Haris,di rumah nya dari hasil penggeledahan polisi menemuka barang bukti satu bungkus plastik klip benig kristal ,sabu seberat 0,20 gram ,uang tunai satu juta enam ratus ribu dan Dua buah hp warna hitam ,dan kedua tersangka ,dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran.di hari yang sama saat anggota sat narkoba meintrogasi kedua tersangka IP, HR .
dan dari keterangan kedua tersangka Satres narkoba langsung menagkap ,Muklis 33 tahun warga desa bandar dalem ,kec .Sido Mulyo Lampung Selatan ,dan SR warga kota dalem kec.way lima kabupaten pesawaran,di pingir jalan pukul. 20,30 Wib di desa kota dalem kec.way lima kabupatan pesawaran dan di temukan dari saat sat narkoba melakukan pengeledahan kedua tersangka di temukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening narkoba jenis sabu seberat 5,75 gram ,satu bugkus rokok ,dan dua hadpon ,mrk Vivo ,dan Xiaomi.
untuk pasal yang di berikan kepada ke empat tersangka penyalah guna narkoba nyaPasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka bandar narkoba beserta barang bukti di bawa dan di aman kan Satres narkoba polres pesawaran.
Pewarta : Endar wijaya