TAPUT, MNC.CO.ID – Selain merusak lingkungan, juga tidak mengantongi izin operasional. Aktivitas tersebut banyak merugikan warga. Apalagi akses jalan cepat rusak,tidak masuk akal begitu banyak upaya Pemkab tapaNuLi melobi anggaran dari pusat tetapi mengapa bupati Tapanuli Utara tidak membuat aturan atau Perda agar dipemkab Tapanuli Utara setiap pembangunan infrastruktur bertahan lama dan galian C juga sangat membahayakan dan menganggu ekosistem dan Lingkungan
Kegiatan tersebut lokasinya di Desa Hutagalung Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara, .Dalam satu desa terdapat puluhan lokasi atau lebih, yang dengan leluasa tanpa ada takut melakukan Pengerukan pasir dengan menggunakan mesin dan lokasi saling berdekatan
Saat awak media ke lokasi menemukan kegiatan tersebut masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck jenis colt diesel banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.
Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah Tapanuli Utara Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Tarutung seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Masih Ada juga lokasi penambangan pasir baru bermunculan,,hal2 inilah yg diduga dapat merusak infrastruktur desa,banyak jalan berlubang dan saya berpikir sia – sia setiap pembangunan karna hanya seumur jagung
Dari pantauan awak media, dipuluhan titik ini sangat jelas terpantau penambang galian C yang diduga banyak tidak ada izin resmi.
Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut. Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi pengerukan banyak menggunakan mesin
Bermarga Panggabean selaku salah satu pengelola galian c liar, saat dikonfirmasi mengakui keberadaan galian tersebut memang tidak ada ijinya.
Pak Panggabean juga menyampaikan pasir yang dikeruk di jual untuk pengadaan proyek proyek yang membutuhkan.
“Untuk penjualan satu Dum truk diberi harga Rp.250.000 ambil dari tempat lokasi galian untuk 6 kubik ungkap pak Panggabean,dan hasil pantauan awak media online ini dan awak media siasat kota(Tholhas Hutabarat) kekayaan bumi pasir dikabupaten Tapanuli Utara berduyun2 dibawa keluar kabupaten yaitu kab Humbanghasudutan Kamis (13/01/22)
Terkait lemahnya pengawasan dari Pemkab Tapanuli utara
juga mempertanyakannya. Terlebih pengerukan yang sudah beroperasi sekian lama tanpa mengantongi izin.
“Ada apa, kok dibiarkan begitu saja? Saya juga mendapatkan informasi,ada dugaan jika pemilik Galian C ilegal juga menyetor sejumlah uang agar aktivitas ini tak diusik oleh jajarannya maupun aparat hukum tnpa diketahui pemerintah daerah Praduga apa benar atau tidak sehingga dibiarkan beroperasi,”terangnya.
Sumber berharap Bupati tapaNuLi Utara melalui Dinas terkait, bahkan Gubenur Sumut melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik Galian ilegal ke ranah hukum. ” ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,”pintanya.pemkab Taput diduga tidak serius menertibkan para galian C ilegal menurut pengamatan atas kepedulian para fraksi didewan,DPRD TAPUT sudah 2 tahun berjalan pandangan dari
Lembaga Fraksi terhadap pemkab Tapanuli Utara namun blm ada upaya dari Pemkab Tapanuli utara untuk menata,agar peduli demi pembangunan infrastruktur jangka panjang dan demi meningkatkan PAD di Kabupaten Tapanuli Utara.
Pewarta : JP Hutapea