Tapanuli Utara, MNC.CO.ID –
Mengapa…. dan mengapa ??inilah pertanyaan besar bagi para awak media kini seluruh jajaran sekolah menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK) mengeluh mulai bulan September Tw.3 Thn 2021 tidak melayani berlangganan koran di sekolah, informasi ini diperoleh dari beberapa kepala sekolah, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diCabang dinas Humbanghas udutan diKab: Tapanuli butara& Humbanghasudutan mengingat beberapa sekolah telah diaudit tim audit inspektorat propinsi Sumatera Utara untuk SPJ mereka triwulan 1 dan
2 yang lalu beberapa sekolah pengembalian ungkap Ka.Tata usaha SMK N2 Siatas Barita Budi Sihombing diruang kantornya ,ini contoh pengembalian sebesar Rp.18 juta rupiah karena menampung biaya langganan koran,ungkapnya datar
Budiman Sihombing mengungkapkan Kami sangat berhati – hati kedepannya, terus terang ini kelemahan dari kami dari situlah para Kepala srkolah menginformasikan bahwa uang langganan koran mulai awal tahun 2021, atau tw1 sampai tw3, ditakutkan semua sekolah pengembalian,”tutur tata usaha SMK Negeri 2 Siatas Barita, tanpa menyebutkan sekolah yang lain
Ketika awak media online bertanya Alasan dari para kepala sekolah,para kepala sekolah menjawab mengacu pada Permen No. 6 Tahun 2021, yang telah diperbaharui dan sebelumnya menurut keterangan para kepala sekolah Permendikbud No. 6 Tahun 2020, ada ditampung langganan majalah, koran tetapi di Permen yang baru ini tidak ada lagi diplot.
ada dugaan ini kelemahan atau akal2an dari oknum dari tim Inspektorat dalam mengimplen mentasikan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tersebut, agar Permendikbud ini tidak rancu, tidak membingungkan, karena selama ini para kepala sekolah bermitra dalam langganan koran.
Sementara kasubag Dinas Humbang has Marifah Manullang dihubungi melalui Via WhatsApp memberi tanggapan saya tidak tahu hasil terakhir pemeriksaan dari tim inspektorat, kita tunggu aja hasil dari pemeriksaan mereka, apakah hasilnya nanti ditampung atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan ikspektorat. “Ungkapnya singkat.
Tidak sampai disitu awak media menghubungi Seketaris Dewan Propinsi Sumut komisi A, Jonius TP. Hutabarat, S.Si., M.Si melalui Via WhatsAppnya, beliau mengatakan, “Asas dari awal pilar pembangunan itu dari Media, baik media cetak maupun media elektronik karena media salah satu ungkapan dari masyarakat.
Tambahnya, apalagi zaman sekarang semua pejabat selalu berbicara jaman keterbukaan semua kepala daerah berbicara secara transparan didepan publik itulah indikatornya media sangat dibutuhkan saat ini untuk penyampaian insipirasi dari masyarakat, ketika awak media online ini menanyakan permen No. 6 Tahun 2021, tidak ada diplot untuk koran salah satunya? Dewan memberi tanggapan.”Kalau itu saya akan berbicara degan pihak inspektorat tidak mungkin karena media merupakan prioritas dalam pembangunan baik maju mundurnya pembangunan di Propinsi Sumatra Utara.ucapnya akhir….
agar berita berimbang awak media online menghub via waatshap dengan kepala inspektorat, Lasro marbun namun wa tidak diangkat, lalu awak media krm wa bertanya ;seputar permendikbud No6 thn2021 tadi,ini jawab Lasro :”Horas..
Sattabi artinya (ijin),sesuai subtansi yg dimaksud mengenai Media Afdol ditanyakan kadis Kominfo bang…horas jala Gabe artinya Sehat2 kita bang…… _
Lasro marbun; tolong tanyakan kadis kominfo
Awak media;
Apa hubungan Kominfo dengan dinas pendidikan prop SU pak??ini tmbahan ungkapan dari seketaris dewan prop komisi A
bid pendidikan
Jawab Lasro Marbun:saya lebih jls mendengar suara bang taripar,pokoknya pengamatannya dari dana apakah dpt digunakan Untuk berlangganan media cetak dikaitkan pemeriksaan inspektorat provSu Apa betul demikian?tanya inspektorat balik
Awak media menduga Lasro Marbun sbg ka.ispektorat tidak profesional,lamban,buang badan dalam hal ini..
Melalui pemberitaan ini diharapkan kepada Yth Gubernur Sumut bapak Eddy Rahmayadi sebagai dewan pengarah pendidikan agar menyikapi dan merevisi untuk oknum kepala inspektorat Sumatera Utara yang mengimplentasikan Permen No. 6 Tahun 2021 tidak bijak, tidak adil ,kurang persuasif di Provinsi Sumatera Utara. diduga tidak profesional bekerja dan menerapkan kebijakan dan peraturan yang bisa membuat masalah buat media dan tidak berpihak untuk rekan – rekan media. Khusus setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), karena setahu kami dari awak media Permendikbud No. 6 Tahun 2021 harus semua jenjang pendidikan yang menjalankan,bukan hanya jenjang SMA,SMK. (Eduar Hutapea)
416 total views, 2 views today