Air Naningan, MC.CO.ID – Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Air naningan, Andi Kusnadi SAG, saat di konfirmasi Tim PPWI di ruang kerjanya, Jum,at (3/9/2021)
Ada 10 tugas dan fungsi KUA itu antara lain; menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, sebagai pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA. Selain ketiga hal di atas, tugas kepala KUA mencakup pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah. Beliau juga mengingatkan penghulu harus punya kompetensi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Fungsi KUA tidak hanya urusan mencatat nikah saja, padahal harus melakukan pelayanan-pelayanan keagamaan. Dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja. KUA, juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal” ujarnya.
Sementara itu, penghulu kecamatan air naningan, Drs Hi, Rohmat , mengatakan KUA harus terlibat langsung dengan masyarakat dan harus mempunyai kompetensi yang tinggi. “Kepala KUA dan Penghulu harus bisa memecahkan persoalan yang sedang terjadi,” ujarnya.
Ia berharap Kepala KUA dan Penghulu bisa membuat kegiatan yang riil yang hasilnya bisa di lihat dan rasakan. “Jadilah KUA yang ada di mana-mana, dan selalu ada setiap kali masyarakat membutuhkan,”pungkasnya.
ASMUNI PPWI