Lampung Utara, MC.co.id – iduga salah satu toko Indomaret yang berada di Desa Kalibalangan , Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,menjual barang makanan tidak layak konsumsi Kadaluarsa masa tegang Expayer sudah melampaui batas ,” Senin,30/8/2021.
Seperti dikatakan Juliardo wartawan media media ini ,menurut Jualiardo yang diminta tante meli untuk menbeli makanan Sele Kacang”SKIPPY”di Indomaret,usai saya dari mengisi minyak mobil di Pertamina , saya pun langsung bergegas ke Indomaret tepatnya di Desa Kalibalangan ,” ujar Juliardo.
Setelah saya sampai di Indomaret lansung mencari makanan Sele Kacang merek SKIPPY sesuai pesanan,setelah saya temukan Sele Kacang tersebut,saya langsung menuju meja kasir ,melakukan transaksi pembayaran.
Sesudah pembayaran saya pun,keluar dan meninggalkan tempat kasir, setiba diluar Indomaret sekira 20 meter terlintas dengan pemikiran saya , untuk melihat tanggal Expayer pada makanan tersebut.”
Ternyata Sele Kacang Merek (SKIPPY) yang saya beli di Indomaret sekira pukul 9 pagi , masa waktu Expayer sudah habis , terhitung sudah 7 tuju hari dari tanggal batas yang ditentukan (23/8/21),” Kata Jualiardo.
Ketika itu juga lansung saya konfirmasi karyawan Indomaret , mengapa barang sudah habis Expayer , masih Indomaret jual dengan konsumen , karyawan setelah melihat tanggal yang tertera pada makanan , lansung menjawab , ma,af bang kita ganti aja ,itu kelalaian dari kami ,” beber Jualiardo.
Masih menurut Jualiardo,kelalaian pihak Indomaret juga bukan hanya ditemukan pada label makanan yang diduga sudah Expayer”
Tapi pada Struk transaksi pembayaran di Indomaret tersebut,diduga pihak Indomaret lalai , yang menyebutkan tempat alamat Jl.Lintas Sumatera , Kel. Kalibalangan Kec.Abung Selatan Kab Way Kanan (34581) ,” ungkap Jualiardo.
Mengingat ada larangan pihak manapun menjual barang atau makanan yang sudah diambang batas (Expayer).Baik kepada penjual maupun kepada pelaku pengusaha atau toko,saya langsung Contac Nomor Redaksi FAJARFOKUSINFORMASI.
Menurut Redaksi saya,bila sudah kamu bayar barang tersebut bawak pulang saja, kita kasih pelajaran buat mereka tidak biar tidak terbiasa menjual barang atau makanan diambang batas alias kadaluarsa ,” tandas Jualiardo.
Dikonfirmasi terpisah pihak Indomaret melalui kepala Gudang Indomaret insial (Pr) mengatakan bahwa menbenarkan ada konsumen yang belanja barang tanggal Expayer sudah melampaui abang batas, tapi menurut Pr itu kelalaian petugas.
Ya pak itu kelalaian petugas Indomaret , saya meminta maaf , atas kejadian ini, dan tadi sudah mau diganti ,tapi bapak itu tidak mau,untuk kedepan tidak akan kami ulangi lagi pak ,” singkat dia.
Selang beberapa jam kemudian pasca ada komunikasi Pr Kepala Gudang bersama Redaksi FFI ” Kemudian datang dua oknum (LSM) meminta permasalahan tersebut agar tidak dipublikasikan, terkait adanya temuan barang Expayer di Indomaret Kali Balangan.
Dikutip dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ” Perlindungan Konsumen,
Selain ancaman pidana, terhadap pelaku usaha dapat juga dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 Perlindungan Konsumen.Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya,tapi telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan / pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.“
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi,selaku konsumen, memiliki hak atas kenyamanan,kemanan dan keselamatan mengkonsumsi barang,diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen.
( Red)