IMC.co.id, Lampung Tengah – Disinyalir adanya ketidak transfaranan yang di lakukan SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah, adanya dugaan itu di karnakan dengan telah dilakukannya prepikasi berkas, dan surat kabar umum / koran, yang sudah di ajukan dan menjadi peraturan yang sudah di tetapkan oleh SIMASBRO Kominfo Lampung.
Salah satu aturan tersebut adalah, tentang keabsyahan legalitas PT / Perusahaan yang jelas dan masih berlaku, dan harus ada surat kabar umum / koran selama empat bulan mundur, tapi dalam kenyataannya, peraturan itu tidak di terapkan, dan masih di langgar oleh SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah itu sendiri, yang katanya semua sudah melewati prepikasi atau surpay dari tim Unila.
Tapi dalam kenyataannya, legalitas keabsyahan pemberkasan PT / Perusahaan yang belum jelas dan surat kabar umum / koran yang cetak setahun sekali, dan itupun cetak di waktu mau mengambil ADV saja, tapi masih banyak yang lolos, dan masih di terima oleh SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah.
Sedangkan yang legalitas pemberkasan PT / Perusahaan yang sudah jelas keabsyahannya dan surat kabar umum /koran yang aktif, dan bisa cetak tiap bulan dan badan hukumnya jelas, tidak di terima atau tidak masup dalam prefikasi atau surpay SIMASBRO, Kominfo Lampung tengah.
Maka dari itu, Kami selaku pemilik PT / Perusahan yang legalitas keabsyahannya jelas dan masih aktif dalam menyetak surat kabar umum / koran, merasa kurang puas dengan adanya perihal yang telah di lakukan oleh SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah.
Dan kami selaku pemilik PT / Perusahaan yang legalitasnya jelas, dan masih aktip, dalam mencetak surat kabar umum / koran setiap bulan, memohon kepada SIMASBRO Kominfo Lampung tengah, untuk Memprepikasi kembali dan surpay ulang, supaya bisa ketahuan mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak aktif.
Dan kami minta, supaya SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah, bisa mengecek kembali masalah pemberkasan Legalitas keabsyahan PT / Perusahaannya.
Dan kami akan selalu mengkritik dan meminta kepada SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah, supaya menerapkan aturan yang benar benar sudah menjadi wacana dan aturan yang memang sudah di tetapkan oleh SIMASBRO Kominfo Lampung Tengah. ( * )