Tanggamus, infomedianewscenter.co.id – Tidak disangka, (GN) Anak menantu Oknum ketua kelompok tani diduga menghalangi jurnalis menjalankan tugas mencari informasi terkait dugaan praktik korupsi bantuan tani. Jum’at, 2 Juli 2021.
Hal ini dijelaskan asep maulana (Lana) wartawan investigasi Infoberitakorupsi.com, pada saat dirinya sedang menjalankan tugas menuju ke kediaman oknum kelompok tani, dirinya sempat melihat keberadaan oknum tersebut. Akan tetapi, GN mengelak bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan oknum tersebut.
“Enggak tahu mas, tadi keluar, pokoknya saya enggak tahu!,”kata GN.
Sedangkan UU No.40 Tahun 1999 pasal.18 ayat (1) menjelaskan. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebelumnya, salah satu narasumber berinisial (SA), dirinya mengucapkan bahwa ada salah satu oknum menjual traktor bantuan.
“Memang ada itu mas, tapi kan itu dijual karena kelompok tani suka karya 1 datar lebuay,”singkatnya.
( Asmuni PPWI )
308 total views, 2 views today