Kemu, Medianewscenter.co.id – Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan pasangan laki – laki dan perempuan secara sah, melalui proses akad nikah.
Biasanya setelah akad nikah, keluarga pengantin akan menggelar resepsi pernikahan. bagaimana hukumnya dalam islam?
Dalam islam, pernikahan diartikan sebagai bersatunya laki – laki dan perempuan secara lahir dan batin. Seorang muslim yang sudah baligh (dewasa), siap secara lahir dan batin serta mampu menafkahi, maka disarankan untuk segera menikah.
Selain untuk meneruskan keturunan, tujuan menikah dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri manusia, yang paling mendasar juga merupakan salah satu sunnah Rasul yang dapat menyempurnakan agama.
Makna dan Tujuan Walimatul ‘Ursy
Menggelar Resepsi Pernikahan dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah al jam’u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang dipersiapkan untuk acara berkumpul).
Sedangkan ” ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.
Dengan demikian, walimatul ‘ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan.
ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.
Tujuan diselenggarakannya walimatul ‘ursy atau resepsi adalah untuk memberikan kabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Selain itu, acara walimah juga bermanfa,at menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahan dan perzinahan.
Pewarta : Tugiono